jump to navigation

Tiga Golongan Manusia November 19, 2009

Posted by mrjack in Coretan Pribadi.
add a comment

Surat al-Fatihah, awal surat dalam al-Qur’an itu ternyata menyiratkan perintah untuk belajar sejarah. Mungkin banyak yang tidak sadar, walau setiap hari setiap muslim pasti mengucapkannya. Tidak sekali bahkan. Tetapi banyak yang tidak menyadari sebagaimana banyak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membaca, mengkaji, mendalami sejarah Islam.

Bermula dari doa seorang muslim setiap harinya:

اهدنا الصراط المستقيم

“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (Qs. al-Fatihah: 6)

Jalan lurus, yang oleh para mufassir ditafsirkan sebagai dienullah Islam itu, dengan gamblang digambarkan dengan ayat selanjutnya dalam

al-Fatihah:

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

“(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”

Di sinilah perintah tersirat untuk belajar sejarah itu bisa kita dapatkan. Ada tiga kelompok yang disebutkan dalam ayat terakhir ini;

1. Kelompok yang telah diberi nikmat oleh Allah

2. Kelompok yang dimurkai Allah

3. Kelompok yang sesat

(lagi…)

Kisah Salman Al Farisiy November 19, 2009

Posted by mrjack in Kisah.
add a comment

http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=154

Oleh Abul Abbas Khadir Al-Limbory

SALMAN AL-FARISI SEBUAH TELADAN BAGI PARA PEMUDA

Pada zaman dahulu ada seorang pemuda yang sangat cerdik dan sangat jeli terhadap suatu perkara, yang sangat perlu bagi kita mengambil ‘ibrah darinya. Dia adalah Salman Al-Farisy. Pada suatu ketika Salman A-Farisy bercerita kepada Ibnu Abbas1, beliau berkata:

Aku adalah orang Persia negara Parsia, dan aku tinggal di suatu tempat yang bernama Asfahan di desa Jayyu Ayahku seorang tokoh di desaku dan aku adalah makhluk Allah yang paling dicintainya. Ia amat mencintaiku sehingga aku dipingit di dalam rumah sebagaimana anak gadis dipingit dalam rumah. Aku ketika itu beragama penyembah api dan aku memiliki tugas khusus menjaga api yang harus senatiasa menyala terus dan tidak boleh padam sesaatpun. Bapakku mempunyai ladang yang sangat luas, pada suatu saat bapakku tersibukkan dengan bangunan, sehinga berkata kepadaku: Anakku pada hari ini aku sibuk dengan bangunan ini hingga tidak mempunyai waktu untuk mengurusi ladangku. Oleh karena itu pergilah kamu ke ladang! Ayahku memerintahkan beberapa hal yang perlu aku kerjakan, kemudian berkata kepadaku: Jangan terlambat pulang kepdaku, engkau lebih berarti bagiku daripada ladangku dan engkau membuatku lupa segala urusan yang ada.
(lagi…)

Islamic Calendar November 18, 2009

Posted by mrjack in 1.
add a comment

Ash-Sharf (Money Changer) November 13, 2009

Posted by mrjack in Islam, Nasehat.
add a comment

Ash-Sharf (Money Changer)

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.
Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.

Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah.
(lagi…)

JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) ( FOREX ) November 13, 2009

Posted by mrjack in Islam, Nasehat.
add a comment

FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

 

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

(lagi…)

Wajib-Wajib Shalat November 10, 2009

Posted by mrjack in Etika, Islam.
add a comment

Wajib-Wajib Shalat

Setelah pada edisi yang lalu dijelaskan syarat-syarat dan rukun-rukun shalat, sekarang akan dibahas hal-hal yang wajib dalam shalat atau dengan istilah lain wajib-wajib shalat, dan akan dibahas pula sunnah-sunnah dalam shalat.
Adapun wajib-wajib (hal-hal yang wajib dalam) shalat itu ada delapan:
1. Semua takbir, selain Takbiiratul Ihraam
2. Mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah bagi imam dan yang shalat sendiri
3. Mengucapkan Rabbanaa walakal hamdu bagi semua
4. Mengucapkan Subhaana rabbiyal ‘azhiim saat ruku’
5. Mengucapkan Subhaana rabbiyal a’laa saat sujud
6. Mengucapkan Rabbighfirlii antara dua sujud
7. Membaca Tasyahhud awal
8. Duduk untuk tasyahhud awal.

Penjelasan Wajib-wajib Shalat
(lagi…)

Syarat dan Rukun Sholat November 10, 2009

Posted by mrjack in Etika, Islam.
add a comment

Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
(lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.